Pencatatan dan pelaporan


pencatatan dan pelaporan
¢Meliputi : Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), dan kejadian Sentinel à saat ini belum dilakukan dalam pelayanan kefarmasian
¢Sampai sekarang belum ada panduan untuk pelaporan à yang dilakukan pencatatan untuk monitoring dan evaluasi
 
perlunya pelaporan:
¢menurunkan insiden patient safety yang terkait KTD, KNC, dan kejadian sentinel,
¢meningkatkan mutu pelayanan,
¢memonitor upaya pencegahan terjadinya kesalahan
¢Mendorong dilakukannya investigasi lebih lanjut
 
alur pelaporan :
¢Insiden yang dilaporkan adalah kejadian yang sudah terjadi, potensial terjadi, ataupun yang nyaris terjadi.
¢Laporan insiden dapat dibuat oleh siapa saja atau staf farmasi yang pertama kali menemukan kejadian atau terlibat dalam kejadian.
¢Pelaporan dilakukan dengan mengisi “Formulir Laporan Insiden” yang bersifat rahasia.
 
Alur pelaporan insiden ke tim Keselamatan Pasien (KP) di rumah sakit(internal:
1. insiden (KNC/KTD/Kejadian Sentinel)
2. Tindak lanjut (dicegah/ditangani)
3. Buat laporan insiden ( isi formulir pada akir kerja dan diserahkan ke APA)
APA memeriksa laporan ( melakukan grading risiko)
1. Dilihat hasil investigasi dan dilaporkan ke tim KP di RS
2. Tim KP RS menganalisis lagi hasil investigasi dan laporan insiden.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar